Cari Blog Ini

Breaking News

Sampaikan Permohonan Maaf, Kuasa Hukum Mia: Koalisi Advokad Lombok Utara Salah Sasaran !

Kuasa Hukum


Mia Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Jalan.


KLU, Jejakfaktanews.com - Mia Earliana, korban aksi Catcalling di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), akhirnya menunjuk kuasa hukum di kantor hukum AR. Sambo Law Office untuk mendampingi kasus yang viral yaitu VT Tik Tok miliknya.


Setelah diberikan kuasa , Tim Kuasa Hukum bersama perwakilan keluarga Mia, melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung, ke Bupati KLU, serta OPD terkait, dalam hal ini, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar).


“Saya mewakili klien kami meminta maaf atas kejadian yang membuat gaduh masyarakat Lombok Utara, dan klien kami tidak ada niat menjelekan nama Gili Trawangan, cuman hanya menyampaikan apa yang terjadi atau alami pada saat berlibur itu saja," ungkap Kuasa Hukum Mia, Adhar, SH., MH., di ruang kerja Bupati KLU, belum lama ini.


Dia menegaskan, jika Pemkab KLU tetap menindaklanjuti persoalan tersebut, kliennya Mia siap memberikan keterangan yang sebenarnya terkait kejadian yang dialami, demi perbaikan Destinasi Wisata Gili Trawangan ke depan.


"Dan klien kami akan melakukan klarifikasi sekali lagi untuk pemulihan keadaan," tegas Adhar.


Berkaitan dengan laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Lombok Utara ke Polda NTB, dengan tuduhan pencemaran nama baik, rekan Adhar, Rohadi Wijaya, SH., menilai, bahwa laporannya salah sasaran. Karena berdasarkan VT, kliennya Mia tidak pernah melontarkan kalimat penghinaan  Gili Trawangan. 


"Pencemaran yang dilakukan klien kita bentuknya bagaimana..? karena saya menyimak dan mencermati VT tersebut tidak ada menjelek-jelekan atau menghina Gili Trawangan, tetapi oknum yang ada di sana,” sindirnya.


Terpisah, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengaku, meski Mia melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan permohonan maaf, pihaknya tetap menindaklanjuti pelaporan atas korban aksi Catcalling yang berasal dari Koalisi Advokad Lombok Utara.


Saat ini, tambah Artanto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). "Setelah itu nanti kami akan rapat untuk menentukan apakah ini bisa naik ke tahap penyelidikan atau tidak,” pungkas Artanto.


(Jejakfaktanews.com/IS) 

0 Komentar



 



 



Advertisement

Type and hit Enter to search

Close