Riau, Jejakfaktanews.com - Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo, Riau - Kelompok Tani Kesepakatan Bersama di Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo, Kecamatan Tampung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, telah mengajukan permintaan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam mediasi konflik lahan yang melibatkan PT. Arara Abadi dan PT. RAL. Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua kelompok, H. Suratno, pada Selasa (8/8/2023).
Kelompok tani ini berharap untuk memediasi permasalahan lahan dengan perusahaan-perusahaan tersebut guna menciptakan kesejahteraan masyarakat setempat. Mereka menginginkan alokasi lahan seluas 1.200 hektar dari PT. Arara Abadi dan PT. RAL untuk pengembangan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah.
I Wayan Yogi Swara SH, yang menjadi Kuasa Hukum Kelompok Tani Kesepakatan Bersama, bersama dengan Ketua Badan Infestigasi Advokasi Indonesia (BAI) Tawakal Kusuma, menjelaskan bahwa mediasi ini dilakukan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Kehutanan. Langkah ini diambil untuk mencapai tujuan pemukiman penduduk serta peningkatan kesejahteraan melalui pengalokasian tanah garapan.
Yogi Swara menegaskan bahwa Kelompok Tani Kesepakatan Bersama berharap penyelesaian konflik ini dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan dalam kerjasama yang baik dengan perusahaan terkait. Dukungan mediasi dari Pemerintah Provinsi Riau diharapkan dapat memfasilitasi pencapaian tujuan tersebut.
(Jejakfaktanews.com/Anang)
0 Komentar