Cari Blog Ini

Breaking News

Imigrasi Mataram Deportasi Warga Negara Perancis yang Menyalahgunakan Izin Tinggal di Selong Belanak, Lombok Tengah

 

Mataram NTB, Jejakfaktanews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah berhasil melaksanakan deportasi terhadap seorang Warga Negara (WN) Perancis berinisial GG (Lk) berusia 34 tahun. Deportasi ini dilakukan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh GG dengan menyalahgunakan izin tinggal terbatas (TKA) yang dimilikinya untuk bekerja di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo, dalam sebuah Konferensi Pers mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap GG dilakukan oleh petugas pada 09 Juli 2023 saat GG sedang bekerja di Desa Serangan. Pelaporan ini berasal dari Pospol Wilayah Desa Serangan, Kecamatan Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah. Dengan informasi dari masyarakat setempat, petugas berhasil melokalisasi dan mengamankan GG di dekat sebuah Villa di Desa Serangan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa GG menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan di Bali untuk bekerja di Desa Serangan, Selong Belanak, yang melanggar ketentuan izin tinggalnya. Selain itu, GG juga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dimilikinya. "GG telah melakukan kegiatan di luar batas yang diizinkan oleh izin tinggal TKA-nya, serta bekerja di wilayah yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap GG," jelas Pungki Handoyo.

Setelah melalui proses pemeriksaan, GG dinyatakan melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sebagai tindakan administratif, GG akan menjalani proses deportasi dan namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan. "Kami telah menyiapkan proses deportasi terhadap GG dan akan melaksanakannya hari ini," ungkap Pungki Handoyo.

GG akan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Paris, Perancis pada tanggal 10 Agustus 2023. Pungki Handoyo menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Jika ada perubahan domisili atau kegiatan di luar wilayah yang diizinkan, perubahan tersebut harus dilaporkan kepada instansi terkait dan Kantor Imigrasi setempat guna mencegah pelanggaran hukum.

(Jejakfaktanews.com/Anang) 

0 Komentar



 



 



Advertisement

Type and hit Enter to search

Close