Lombok Tengah NTB, Jejakfaktanews.com - Sengketa Lahan Masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dengan dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sampai saat ini masih belum menemukan titik terang, pasalnya hingga saat ini masyarakat masih meminta ganti rugi atas lahan tersebut walaupun pembangunan kawasan sudah berlangsung sejak lama dan proses relokasi warga dari kawasan tersebut sudah selesai pada 2021 atau sebelum MotoGP perdana digelar.
Atas persoalan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan sengketa tersebut . Tim khusus itu diisi oleh BPN Praya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, kepolisian, Pemerintah Kabupaten (Pemda) Lombok Tengah, dan Kodim Lombok Tengah.
Kepala BPN Lombok Tengah Subhan mengatakan tim khusus itu bertugas menelusuri adanya permasalahan sengketa tanah antara masyarakat dengan ITDC
"Iya tim ini di bentuk memang sebagai penengah antara Masyarakat dan ITDC, dan juga untuk menyelesaikan sengketa lahan yang ada di KEK Mandalika," ujar Kepala BPN Lombok Tengah Subhan, Jumaat 29/12)2023.
Subhan menjelaskan, total jumlah Hak Pengelolaan lahan (HPL) di KEK Mandalika itu kurang lebih tercatat 126 bidang tanah. Dan sudah terbarkan oleh ITDC
Subhan menjelaskan ada beberapa titik lahan yang diklaim ITDC yang belum dilakukan pembayaran. Lahan itu terletak di lahan KEK Mandalika seluas 1.035,67 hektare.
Saat ini, BPN Praya terus melakukan pendataan titik lokasi lahan KEK Mandalika yang diduga belum diselesaikan oleh pemerintah pusat. Supaya tidak menimbulkan gejolak saat event MotoGP sedang berlangsung.
"Nah itulah makaknya tim ini di bentuk, dan kami terus berkomunikasi, dengan harapan semua bisa selesai dan tidak menimbulkan gejolak saat event sedang berlangsung," ungkapnya
Tim khusus ini ungkap Subhan, juga akan mengumpulkan data lahan dan dipadukan dengan data awal yang dipegang oleh BPN. Baik data pelepasan hak yang telah diterbit oleh pihak desa menjadi HPL milik ITDC.
“Sebenarnya ini sudah lama berproses. Pelepasan hak itu mulai muncul tahun 2019. Dan data-data di ITDC sudah lengkap,”ungkapnya.
Subhan menyarankan warga yang mengeklaim lahannya belum terbayarkan atau dikuasai secara sepihak oleh PT ITDC bisa menunjukkan atas hak sertifikat, pipil, SPPT, untuk melakukan gugatan di pengadilan.
Subhan menambah pihaknya sangat terbuka melakukan mediasi antara warga dan ITDC. Bahkan, dia juga menyarankan agar ITDC terbuka dengan data lahan yang diterbitkan sesuai data HPL yang dikuasai oleh negara antara tahun 2018-2019.
"Kami terus membuka ruang diskusi dan kami juga sudah buat MoU dengan kejaksaan, serta target kami di tahun 2024 ini bisa di selesaikan dan event MotoGP mendatang ini bisa selesai persoalan ini dan tidak ada sengketa lagi, dan kami sekali lagi sebagai jambatan antara masyarakat dan ITDC supaya menemukan titik terang dan sesuai semuanya, insyaallah tidak ada yang di rugikan,"pungkasnya.
(Jejakfaktanews.com/Anang)
0 Komentar