Mataram NTB, Jejakfaktanews.com - Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, M.H., berhasil mengungkap transaksi narkotika di wilayah Lendang Lekong berdasarkan informasi dari masyarakat. Pada Jumat, 19 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial N M dan A G.
Menurut Kasat Resnarkoba, saat penggerebekan, terduga pelaku N M ditemukan membawa 1 plastik klip berisi bubuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Sementara terduga pelaku A G tidak ditemukan barang bukti narkotika. Penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) juga menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk 3 HP Android, 2 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp. 315.000,-.
Pengembangan kasus dilakukan dengan interogasi terhadap N M, mengarah ke rumah pelaku yang berada di Lingkungan Lendang Lekong. Penggeledahan di rumah tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi shabu.
Berikut profil terduga pelaku:
1. Inisial NM, Laki-laki, 26 Tahun, Alamat Lendang Lekong, Kel. Mandalika, Kec. Sandubaya, Kota Mataram.
2. Inisial AG, Laki-laki, 24 Tahun, Alamat Batu Rimpang, Desa Badrain, Kec. Narmada, Kab. Lobar.
Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP 1 dan TKP 2 mencakup sejumlah plastik klip berisi shabu, dompet, bantal tidur, dan kartu ATM.
Keduanya ditangkap pada 19 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita di pinggir jalan di wilayah Lendang Lekong. Kasus ini dikenai Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda maksimal mencapai 10 miliar rupiah.
(Jejakfaktanews.com/Anang)
0 Komentar