Mataram NTB, Jejakfaktanews.com - Enam mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTB pada Kamis (25/04/2024) telah diamankan oleh Polresta Mataram atas tuduhan melanggar aturan demonstrasi dan melakukan tindakan provokatif terhadap petugas keamanan.
Kabag Ops Polresta Mataram, KOMPOL I GDE SUMADRA KERTHIAWAN, SH., MH,di dampingi Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Mataram ,KOMPOL I GDE SUMADRA Menerangkan keenam peserta unjuk rasa dari Gabungan mahasiswa Undikma dan Universitas 45 Mataram ditangkap karena dianggap melakukan serangan terhadap petugas pengamanan dan berusaha memprovokasi keadaan selama aksi tersebut.
Proses pembubaran massa aksi yang Dalam proses tersebut, keenam orang tersebut diamankan karena dianggap sebagai provokator.
Sebelumnya, massa aksi telah melakukan unjuk rasa di depan Mapolda NTB pada pukul 09:30 WITA, kemudian beralih ke Kantor DPRD Provinsi NTB, dan berakhir di Kantor Gubernur Provinsi NTB. Pada titik-titik tersebut, situasi mulai memanas dengan insiden saling dorong antara peserta aksi dan petugas keamanan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., menjelaskan bahwa sebagian peserta aksi bahkan mencoba membobol pintu gerbang dan membakar spanduk serta kardus bekas air mineral untuk menarik perhatian. Seorang perwira polisi, Kompol Tauhid SH., yang merupakan Kapolsek Mataram, dilaporkan menjadi korban serangan dari salah seorang peserta aksi.
Akibat tindakan melanggar tersebut, keenam mahasiswa yang diamankan, yakni MTK (38), FB (23), MR (24), MI (21), YDAR (21), dan MA (25), dikenakan tuduhan melawan petugas, tindakan anarkis, dan pemblokiran jalan sesuai dengan Undang-undang. Penangkapan ini bertujuan sebagai pembelajaran agar kegiatan unjuk rasa atau penyampaian aspirasi ke depan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum selama pelaksanaan unjuk rasa. Semua pihak diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi.
(Jejakfaktanews.com/Anang)
0 Komentar