Mataram NTB, Jejakfaktanews.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan puluhan gram sabu serta 1 butir ekstasi dalam operasi yang berlangsung Sabtu (25/05/2024) dini hari. Operasi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram dan berhasil menangkap tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., dalam keterangannya kepada media, Sabtu siang, menyebutkan bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas dengan serangkaian penyelidikan intensif.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah yang berada di area pemakaman umum wilayah Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang terduga berinisial MAR (52), yang bekerja sebagai penjaga makam. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 18 paket sabu siap edar dengan berat brutto 8,34 gram, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika dan sejumlah uang tunai.
Sementara itu, di lokasi kedua yang masih berada di lingkungan yang sama, polisi menangkap dua terduga lainnya berinisial SH (28) dan CSS (24). Dari penggeledahan di lokasi ini, polisi menemukan sabu seberat 25,06 gram dan 1 butir ekstasi.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari dua lokasi tersebut adalah berat brutto 33,40 gram sabu serta 1 butir ekstasi,” jelas AKP Ngurah.
Ngurah menambahkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan MAR di lokasi pertama. Berdasarkan informasi dari MAR, polisi kemudian melakukan penangkapan di lokasi kedua dan mengamankan SH serta CSS.
“Kami masih memeriksa para terduga untuk pengembangan lebih lanjut. Penjelasan detail terkait ketiga terduga akan kami sampaikan di kesempatan lain,” ujar Ngurah.
Saat ini, ketiga terduga sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para terduga akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.
Keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak berwajib.
(Jejakfaktanews.com/Anang)
0 Komentar