Lombok Barat NTB, Jejakfaktanews.co.id — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak pemerintah pusat dan daerah mempercepat penyelesaian reforma agraria bagi 57 warga penggarap di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kantor Bupati Lombok Barat, Kamis (10/9/2026). BAP DPD RI menilai persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut.
Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya, mengatakan pihaknya datang menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan di Sekotong. Menurutnya, BAP merupakan alat kelengkapan DPD RI yang menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Objek yang menjadi perhatian memiliki luas 58,55 hektare dan sebelumnya merupakan lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lingga Pratama Utama. Berdasarkan Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/HT.03/2379/VIII/2023 tertanggal 8 Agustus 2023, lahan tersebut telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk 57 warga penggarap.
Namun, lebih dari dua tahun setelah surat tersebut diterbitkan, proses realisasi di lapangan belum juga tuntas. Evi mengatakan mekanisme GTRA nantinya diperlukan untuk memverifikasi pihak yang benar-benar berhak atas lahan tersebut, termasuk memastikan status dan penguasaan tanah oleh masyarakat setempat.
“Secepatnya. Semakin cepat semakin bagus, karena ini perlu kehati-hatian,” ujar Evi seusai RDPU.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat melalui Komisi Independen Pengurus Hak-Hak Atas Tanah dan Lahan NTB (KIPHATL NTB) turut menyampaikan sejumlah persoalan. Di antaranya terkait tumpang tindih sertifikat pada 38 bidang tanah seluas 16,34 hektare serta area sekitar 19,27 hektare yang disebut belum dialokasikan.
Warga juga meminta agar proses penyelesaian dilakukan secara transparan serta tidak ada tindakan yang dapat mengintimidasi masyarakat penggarap. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha (UNA), yang juga Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), mengatakan penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui mekanisme GTRA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut UNA, pemerintah daerah tidak dapat langsung menetapkan hak kepemilikan tanpa terlebih dahulu memeriksa dasar penguasaan dan dokumen pertanahan. Karena itu, seluruh pihak terkait perlu dilibatkan dalam pembahasan agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tidak berani juga saya memutuskan, memberikan keputusan atas kepemilikan hak tanpa melihat alas-alas hukumnya. Ini nanti dalam waktu yang cepat kita segera rapat GTRA,” kata UNA.
UNA memastikan Pemkab Lombok Barat menargetkan rapat GTRA untuk membahas persoalan lahan Pangsing digelar pada September 2026. Rapat tersebut akan melibatkan unsur pemerintah daerah, kepala desa, serta pihak terkait untuk mendalami persoalan sebelum mengambil keputusan.
Evi mengatakan BAP DPD RI akan terus mengawal tindak lanjut persoalan tersebut. Sebelumnya, BAP juga telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan memperoleh dukungan untuk menindaklanjuti keputusan terkait penetapan lahan sebagai objek reforma agraria.
“Kita akan kawal. Pertemuan ini sudah final, insyaallah,” tegas Evi.
BAP DPD RI berharap rapat GTRA dapat menjadi langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian persoalan lahan Pangsing, memberikan kepastian hukum bagi 57 warga, serta mencegah konflik agraria berkepanjangan di Kabupaten Lombok Barat.
(jejakfaktanews.co.id/red)




0 Komentar