NTB, Jejakfaktanews.com - Terkait dugaan salah seorang anggota KPID NTB terlibat kegiatan politik praktis dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, menjadi keresahan dikalangan dunia penyiaraan Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut dikarenakan melanggar pasal 10 UU Penyiaran No. 32 Thn 2002 tentang anggota KPID di syarat kan non partisan.
Menurut mantan Komisioner KPID NTB dua periode, Syukri Aruman menyampaikan hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik.
"Sendainya benar partisan, jelas itu pelanggaran kode etik komisioner yang diwajibkan menjaga independensi, netralitas dan non partisan. Ini sudah melanggar sumpah jabatan. Sehingga publik perlu mempertanyakan sikap KPID yang harusnya melakukan klarifikasi dan bahkan menggelar pleno dugaan pelanggaran kode etik komisioner" Ujarnya
Lebih lanjut syukri menggambarkan untuk kasus yang sama pernah terjadi di KPID Jateng, soal indikasi oknum komisioner menjadi tim sukses paslon tertentu dalam Pilgub Jateng 2018 dan yang bersangkutan akhirnya dirapat plenokan oleh KPID Jateng sendiri dan menyampaikan usulan pemberhentian yang bersangkutan sebagai komisioner demi menjaga marwah KPID sebagai lembaga negara independen di daerah.
" Saran saya untuk memastikan itu KPID harus lakukan Pleno apakah benar anggotanya melakukan kode etik atau tidak. Dan hasil pleno disampaikan kepada gubernur dan seandainya terbukti, harus melakukan pergantian antar Waktu" Kata Syukri.
Sementara itu dosen hukum Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA) – DR. Lahmuddin Zuhri menyampaika terkait persoalan tersebut, Jika yang bersangkutan sudah menjadi anggota partai sebelum ikut kompetisi KPID, maka yang bersangkutan sudah melanggar aturan karna tidak memenuhi syarat menjadi anggota KPID dan apabila menjadi anggota partai atau calon setelah menjadi anggota KPID maka yang bersangkutan melanggar kode etik dan harus mundur" Jelasnya.
Lebih lanjut lahmudin menjelaskan, dugaan tersebut dapat dibuktikan dengan melakukan pengecekan terkait keanggotaanya di partai politik atau setelah mendaftarkan diri sebagai calon DPRD.
Terkait dugaan tersebut, anggota komisioner berinisial MH itu muncul dari beberapa postingan media sosial (FB) bersangkutan maju mencalonkan diri sebagai DPRD Provinsi dapil dompu dari partai berlambang ka'bah.
(Jejakfaktanews.com/Red)
0 Komentar