Cari Blog Ini

Breaking News

BNNP Musnahkan 4 Kg Ganja

 

Mataram NTB, Jejakfaktanews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB kembali memusnahkan barang bukti narkotika berupa narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat netto keseluruhan 54,674 gram, dan ganja dengan berat netto keseluruhan 4.415,17 gram dan exstasi dengan berat netto keseluruhan 1,495 gram.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan barang bukti narkotika tersebut berasal dari tujuh  kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 6 orang tersangka. 

"Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNNP telah berhasil menyelamatkan 5071 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," katanya, Rabu 20 Maret 2024.

Ia mengatakan, peredaran narkotika di NTB saat ini tidak hanya ada di wilayah perkotaan saja namun sudah menyebar ke pedesaan terbukti dari hasil ungkap kasus yang ditangani BNNP NTB dengan tersangka MTH yang beroperasi di wilayah Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.

" Peredaran sudah mulai  masuk ke wilayah Desa saat ini, dan itu perlu kita waspadai," ungkapnya

Dia menjelaskan, dari ketujuh kasus yang diungkap oleh BNNP tersebut masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Sementara para tersangka  disangkakan pasal 114 ayat (2) dan batau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 layat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 Milyar Rupiah dan minimal minimal 1 Milyar Rupiah. 

Gagas mengimbau, Modus operandi pengiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi juga semakin marak terjadi di wilayah NTB, diharapkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika menerima paket yang tidak diketahui asal-usulnya dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mencurigakan. 

" Kepada seluruh kalangan Masyarakat apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli Narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melalui Telpon, sms, WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya," Pungkasnya.

(Jejakfaktanews.com/Anang) 

0 Komentar



 



 



Advertisement

Type and hit Enter to search

Close