Mataram NTB, Jejakfaktanews.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Reserse Kriminal Umum mengamankan lima tersangka dalam kasus prostitusi online dalam operasi penyakit masyarat (pekat) yang di gelar sejak 27 Febuari hingga 10 maret.
Lima tersangka yang di amankan tersebut berinisal, RY 27 tahun, TI 22 tahun, NS 34 tahun, SF 41 tahun, SYC 20 tahun.
"Sebanyak lima orang yang berperan sebagai mucikari kami tetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara prostitusi, sebagian besar berasal dari luar NTB, dan satunya lagi dari Lombok Utara, ungkap Dirreskrimum Polda NTB AKBP Syarif Hidayat, dalam prescon, Selasa 19/3/2024.
Ia menyebutkan, Mucikari mengarahkan calon pelanggan yang berkomunikasi melalui platform michat tersebut pada rumah kos dan Hotel.
" Tarif yang di berikan itu dari 300-500 ribu Rupiah persekali kencan dengan imbalan ke mucikari sekitar 10 sampai 20 persen dari tarif dasar," sebutnya.
Sarif menyebutkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit handphone di mana unit handphone ini digunakan untuk memesan ataupun melakukan kegiatan melalui aplikasi michat, 28 alat kontrasepsi, tiga gel (Pelumas), dan uang tunai sejumlah 5.500.000.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 29 KUHP dan 506 di mana ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp15.000," ujar kapolres.
Selain berhasil mengungkap praktik prostitusi daring, polisi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat lainnya selama operasi berlangsung dengan jumlah total tersangka sebanyak 11 orang.
Di antaranya sebanyak lima orang tersangka dalam kasus Judi, Satu orang tersangka dalam kasus peredaran Minuman Ilegal.
"Dan keberhasilan tim dalam mengungkap banyak kasus penyakit masyarakat selama operasi cipta kondisi berlangsung ini, juga tidak lepas dari peran aktif semua pihak, dan ini rutin akan kita lakukan setiap bulannya untuk menciptakan kondisi yang kondusif di NTB," pungkasnya.
(Jejakfaktanews.com/Anang)
0 Komentar