Mataram NTB, Jejakfaktanews.com - Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 Wita.
Awalnya Tim Opsnal Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan, terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial S, seorang warga Karang Anyar, yang merupakan pengedar narkotika jenis shabu. Perangkat lingkungan setempat serta anggota kepolisian menjadi saksi atas penangkapan tersebut.
Selama penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan. Di antaranya, sejumlah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu siap edar tersebar di berbagai tempat di dalam rumah, termasuk dalam saku celana pelaku dan laci rumah.
Total barang bukti yang berhasil disita mencakup berbagai plastik klip dengan tulisan berbeda, uang tunai, handphone, timbangan elektrik, pipet plastik, dan catatan penjualan narkotika.
Berat total narkotika jenis shabu yang disita mencapai 21,06 gram. Hal ini menunjukkan skala kegiatan penyalahgunaan narkotika yang cukup besar yang dilakukan oleh terduga pelaku di wilayah tersebut.
Polresta Mataram terus melakukan upaya pengungkapan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan Narkoba. Semua pihak diharapkan untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan berkualitas.
(Jejakfaktanews.com/Anang)
0 Komentar