Cari Blog Ini

Breaking News

Polda NTB Ringkus 37 Pengedar Narkoba dan Magic Mushroom

 

Mataram NTB, Jejakfaktanews.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus 37 tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu, Ganja, Tramadol, Trihexypheniydl, dan Magic Mushroom, penangkapan di lakukan dalam kurung waktu bulan Februari.

Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faruq mengungkapkan, Hasil pengungkapan Bulan Februari sampai dengan  Maret 2024 sebanyak 23 kasus dengan jumlah tersangka 37 orang. 

"Dari tersangka 37 orang ini merupakan dengan kasus yang sama yaitu Narkotika dengan beberapa jenis, seperti Sabu, Tramadol, Ganja  Trihexypheniydl, dan Magic Mushroom," ungkapnya. 

Ia mengatakan, Umumnya, Modus operandi transaksi barang haram menggunakan jasa pengiriman barang, Sistem Ranjau(tersangka pembeli dan penjual tidak bertemu, dengan memposisikan Narkoba disuatu tempat yangdisepakati) dan transaksi online. Dengan maksud agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut berupa  Sabu sebanyak 658,157 gram,  Ganja 4.982,30 gram atau 4,9 kg, obat Tramadol 21.600 butir, obat Trihexyphenidyl 10.396  butir, Magic Mushroom 191,65 gram. 

" Ini lokasi penangkapan berbeda-beda, kami juga berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor, Uang Tunai sejumlah Rp 169.155.000, Handphone sebanyak 47 unit," sebutnya. 

Ia mencontohkan, Modus yang di gunakan  tersangka juga berbeda-beda, seperti tersangka MRF dan MY yang mengedarkan dengan cara menawarkan campuran atau mix dengan jus buah dengan harga berpariasi. 

" Kode jualnya merka pakai nama Mix Juice dengan harga dua kojong Rp 250 ribu, tiga kojong harga Rp 350, dan empat kojong (Strong) dengan harga Rp 450 ribu," sebutnya Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat 

Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pelaku Dipidana Dengan Pidana Mati, Pidana

Penjara Seumur Hidup, Atau Paling Lama

20 (Dua Puluh) tahun dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Selain berhasil meringkus pengedar Narkotika, polisi juga berhasil meringkus  sejumlah kasus penyakit masyarakat  seperti pencurian kendaraan bermotor, dan pemalsuan BPKB  selama operasi berlangsung. 

"Hari ini juga kita sekalian melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil kita amankan, Dan keberhasilan tim dalam mengungkap banyak kasus penyakit masyarakat selama operasi cipta kondisi berlangsung ini, juga tidak lepas dari peran aktif semua pihak, dan ini rutin akan kita lakukan setiap bulannya untuk menciptakan kondisi yang kondusif di NTB," Pungkasnya.

(Jejakfaktanews.com/Anang) 

0 Komentar



 



 



Advertisement

Type and hit Enter to search

Close